Cilegon - Seorang bocah tewas mengenaskan usai terlindas bus saat meminta sopir membunyikan klakson telolet di pintu masuk Dermaga Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/3/2024).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten AKP Sigit Dermawan membenarkan unit laka lantas satuan lalu lintas Polres Cilegon Polda Banten menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya Merak tepatnya depan dermaga eksekutif kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
"Adapun kronologis kejadiannya Yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebelum kejadian kendaraan BUS Sinar Dempo Nopol : BG-7144-W yang di kendarai Saudara TJ (33) melaju dari arah Cilegon menuju Merak sesampainya di tempat kejadian perkara, pada saat melaju dari arah kiri jalan ada pejalan kaki saudara RI (5) yang berlari disamping kendaraan BUS Sinar Dempo Nopol : BG-7144-W yang di kendarai saudara TJ (33) (meminta telolet), kemudian pada saat kendaraan Bus Nopol:BG-7144-W berbelok masuk ke dermaga eksekutif bagian samping kiri belakang mengenai pejalan kaki Saudara RI (5) yang mengakibatkan pejalan kaki saudara RI (5) terlindas ban belakang sebelah kiri kendaraan Bus Nopol:BG-7144-W yang dikendarai Saudara TJ (33)," ujarnya.
"Akibat dari kejadian tersebut RI (5) meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan langsung di bawa ke RSKM Cilegon," jelas Sigit.
Lanjut Sigit, untuk perkara laka lantas ini masih ditangani oleh Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Polda Banten.
Adapun pengemudi yaitu TJ (33) supir kendaraan BUS Nopol : BG-7144-W) Sidoarjo Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Pagar Alam Selatan, sedangkan korban RI (5) warga Lingkungan Medaksa Sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
"Kami menghimbau untuk para orang tua untuk menjaga putra putrinya jangan bermain di jalan raya apalagi untuk meminta supir Bus membunyikan klakson (telolet) yang akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas." tutupnya.