Cilegon - Adanya dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter dibeberapa apotik Kota Cilegon menuai sorotan dari berbagai element masyarakat Kota Cilegon.
Sesuai yang diungkap oleh Afendi selaku Ketua II DPP Ormas Badak Banten menyampaikan keprihatinannya kepada pihak Pemerintah Kota Cilegon, Khususnya Dinas Kesehatan.
"Dengan adanya informasi dugaan penjualan obat keras yang berlogo K tanpa resep dokter ini sungguh memprihatinkan, kenapa saya bilang memperihatinkan karena disini kita bisa menilai kinerja Dinas Kesehatan Kota Cilegon khususnya Bidang SDMK dan Farmalkes yang saya menilai sangat tidak maksimal dalam pengawasan apotik yang ada di Kota Cilegon", jelas orang yang sering disapa Ki Afendi
Afendi pun menambahkan dalam regulasi UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen sudah mengaturnya terkait penggunaan obat keras yang berlogo K harus menggunakan resep dokter.
"Didalam regulasi UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen sudah jelas aturannya, dan menurut UU perlindungan konsumen pasal 62 sudah diatur jika ada apotik yang menjual obat keras tanpa resep dokter itu ada sanksi pidananya, sedangkan di UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pun sudah diatur terkait pendistribusian Obat-obatan, seharusnya pihak Dinas Kesehatan Kota Cilegon harus check and balance atara obat yang masuk dan obat yang keluar", tegas Afendi.
Ketua II DPP Ormas Badak Banten meminta pemerintah Kota Cilegon harus maksimal dalam menyelesaikan kasus ini.
"Saya meminta kepada Walikota Cilegon dan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera menindaklanjuti informasi ini, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban efek dari kenakalan Oknum-oknum pemilik apotik," tegas Afendi saat di mintai tanggapannya melalui telepon selulernya, (24/03/2024).
Di waktu yang bersamaan dr. Arif Dharma Hartana selaku Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kota Cilegon menyampaikan IDI Kota Cilegon tetap sejalan dengan Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
"IDI Cilegon, Dinkes Cilegon IAI dan Organisasi Profesi lainya dan Instansi terkait bersama- sama saling bekerjasama untuk menjaga agar peredaran obat-obatan keras yang dijual bebas kepada masyarakat tetap mendapatkan pengawasan ketat, dan IDI akan memberikan edukasi dan informasi terbaik kepada masyarakat tentang resiko pada obat-obatan keras yang dijual tanpa resep dokter dan anjuran dokter", jelas dr. Arif saat dimintain tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp (24/03/2024).
Saat wartawati preessroom.co.id mempertanyakan boleh atau tidaknya jenis obat Katorolac Trometamol Injeksi dijual bebas tanpa resep dokter, dan adakah sanksi khusus yang harus diberikan kepada oknum pihak apotik yang nakal, Ketua IDI Kota Cilegon menjawabnya dengan singkat.
"Jenis obat tersebut tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter, terkait sanksi khusus silahkan pertanyakan kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon", singkat dr. Arif balas pesan singkat WhatsApp wartawati preessroom.co.id
(Ld/Red)