-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bidkeu Polda Banten Laksanakan Sosialisasi Bidang Keuangan Tahun 2024

Selasa, Maret 26, 2024 | Maret 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-26T18:23:52Z


Serang - Bidkeu Polda Baten menyelenggarakan sosialisasi bidang keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 dan Peraturan Kapolri Tahun 2023 dengan tema ”Pedoman Penerapan Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024” bertempat di Rupatama Polda  Banten, pada Selasa (26/3) 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keuangan Polda Banten Kombes Pol Retno Dwiyanti, S.E. hadir pada kegiatan selaku narasumber Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN (Bapak Penata Tk.I Didik Kurniawan, S.S.T., M.E-Bizz., M.BA., CCSA., CRMA., CTA., ACPA., CRMO., CROP., GRCE., IIAP) dan beberapa pejabat dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov Banten, bersama Para Kasubbagrenmin Satker Polda, Kabag SDM dan kabagrenmin Polres Jajaran, serta Para Kaurkeu dan Kasikeu Satker Polda dan Polres Jajaran Polda Banten. 

Dalam sambutannya Kabidkeu Polda Banten menyampaikan bahwa Polri merupakan Lembaga Pemerintah yang diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang kemudian disampaikan kepada BPK RI untuk diperiksa sebagai salah satu indikator kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah adalah mendapatkan opini BPK atas LKKL/LKBUN/LKPP.

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu Kementerian yang mendapatkan apresiasi dari Kemenkeu RI atas pencapian opini WTP BPK selama 11 kali berturut-turut.  Dalam menjaga stabilitas laporan keuangan yang andal diperlukan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).  Tujuan PIPK adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian internal yang memadai.

Disampaikan oleh Kabidkeu Polda Banten bahwa sebagai langkah penerapan PIPK pada tanggal 27 Oktober 2023 Polri telah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Polri.

Dan pada tahun 2024 Kapolri telah memerintahkan agar seluruh jajaran Polri menerapkan PIPK dan melaksanakan penilaian terhadap PIPK tersebut minimal 50% dari jumlah Satker yg ada.  Pada akhirnya tahun 2025 seluruh Satker harus sudah melaksanakan penerapan PIPK.

Diakhir, Kabidkeu Polda Banten berharap: 

1. melalui sosialisasi PIPK ini  seluruh peserta yang hadir dapat fokus dan memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya karena narasumber yang hadir adalah atas rekomendasi Kanwil DJPb Banten yang paham dan mengerti tentang PIPK.  

2. ⁠Kegiatan ini dapat menjadi langkah nyata untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan di Lingkungan Polri.

×
Berita Terbaru Update