-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Bintan Polda Kepri Sosialisasikan Penerimaan Polri Sumber Sarjana (Sipss) TA 2024

Kamis, Januari 11, 2024 | Januari 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-12T08:56:46Z


Preessroom.co.id Bintan, Kepri – Polres Bintan Polda Kepulauan Riau mensosialisasikan penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2024, dengan adanya penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2024 tersebut Humas Polres Bintan dan personil Polres Bintan melakukan sosialisasi dengan maksud agar masyarakat baik orang tua maupun remaja dapat mengetahuinya sehingga yang berminat bisa mendaftarkan diri untuk menjadi seorang perwira Polisi, Kamis (11/1/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa Polri telah membuka pendaftaran penerimaan  Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2024.



‘Iya benar, Polri telah membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2024  yang mana proses pendaftaran secara online dan verifikasi akan berlangsung mulai dari tanggal 8 Januari hingga 16 Januari 2024”, kata Kasi Humas.

Iptu Missyamsu Alson juga mengatakan bahwa pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas Kepolisian.

“Bagi peserta pendaftaran SIPSS berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2) dan bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek”, ucapnya.

Peserta didik akan mengikuti pelaksanaan Pendidikan SIPSS sebanyak 100 orang yang dilaksanakan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Berikut merupakan syarat dan ketentuan bagi peserta Pendidikan dalam mengikuti pendaftaran SIPSS :

a. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:

1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis;

2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;

3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;

4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

b. Tinggi badan minimal  pria: 162 cm dan wanita minimal 157 cm.

c. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

d. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

e. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri; 


• Persyaratan umum:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

e. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);

f. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

×
Berita Terbaru Update