Bintan - Delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan Polres Bintan, di mana ke delapan orang ini akan diberangkatkan ke Malaysia. Ke delapan PMI ini yang akan diberangkatkan dari Pantai Pulau Pucung Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan pada Jumat lalu.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong saat dijumpai preessroom.co.id. di Mapolres Bintan pada Senin, (13/11/2023) mengatakan bahwa benar jajaran Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan para PMI illegal.
"Kami sebelumya telah menetapkan berinisial H pada Sabtu, 10 November 2023 sebagai tersangka," ujarnya.
"Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang proses oleh Polres Bintan ini, setelah pengembangan dan dinyatakan bertambah satu lagi tersangka inisial H," jelas Marganda.
Lanjut Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda, setelah dilakukan pengembangan. Satu orang lagi kita tetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan dari rumahnya di jalan Sumatra. Tanjung pinang.
"Tersangka H ini yang menjemput PMI di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang dan mengantarkan kepenampungannya di Pulau Pucung." tegasnya.
"Mereka (PMI) diterbangkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Batam dan diantar ke Pinang di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjung Pinang dan dilangsir kepenampungan Pulau Pucung," tutur Marganda.
"Menurut keterangan hasil dari intrograsi mereka dikenakan dengan biaya sekitaran 5 sampai 10,5 juta, kalau yang bayar 5 juta tiket pesawat beli sendiri, kalau yang bayar 10,5 juta mereka tinggal berangkat dan terima beres," terangnya.
"Rata-rata mereka dipekerjakan diperkebunan sawit di Malaysia, dan nantinya para pekerja yang terjaring ini akan diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna dipulangkan ke wilayah asal mereka," tambahnya.
"Dan kini ke dua (2) tersangka (H ) dan (H) terancam pasal 2 Ayat 1 UU TPPO. dengan ancaman kurungan paling singkat 3 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun," tegas Kasatreskrim Polres Bintan. (Dft).