Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten bersama Bawaslu Kota Cilegon melaksanakan acara Deklarasi Damai dan di hadiri oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Rabu (27/9/2023), di Rupatama Polres Cilegon pada Rabu, (27/9/2023).
Deklarasi ini merupakan inisiasi dari Polres Cilegon Polda Banten sebagai bentuk komitmen setiap stakeholder yang terlibat untuk menyukseskan Pemilu yang damai, aman, dan lancar 2024.
Deklarasi bersama Forkopimda, partai politik dan penyelenggara pemilu tujuannya untuk mewujudkan situasi kemanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama proses Pemilihan Umum 2024 di Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, manifesto ini dihelat sebagai wujud komitmen setiap para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Deklarasi ini tujuannya untuk menyukseskan Pemilu 2024, sehingga tercipta pemilu yang damai,aman dan lancar," ujarnya.
Deklarasi diikuti delapan belas partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cilegon Provinsi Banten.
Ada empat poin deklarasi yang dibacakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari yang diikuti oleh seluruh partai politik.
Empat poin deklarasi yaitu seluruh peserta Pemilu Tahun 2024 Kota Cilegon menyatakan:
- 1.Melaksanakan Pemilu 2024 yang sejuk, aman dan damai untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.
- 2.Mematuhi dan mentaati segala bentuk segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pemilu 2024 sesuai dengan koridor hukum.
- 3.Menolak upaya-upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian, serta tidak menggunakan isu SARA dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
- Menciptakan situasi dan kondisi tetap kondusif di Kota Cilegon.
Deklarasi tersebut lalu di tandatangani oleh ketua atau perwakilan partai politik.
Rawan Tahapan Pemilu
Terdapat kerawanan dalam tahapan pemilihan umum diantaranya pada tahapan kampanye dimana muncul potensi keterlibatan massa yang banyak, kampanye hitam atau black campaign, bentrok antar pendukung calon atau parpol, pelanggaran netralitas ASN, kampanye tanpa surat ijin pihak kepolisian, money politic.
Potensi lainnya yaitu pada tahap masa tenang bisa saja terjadi kampanye terselubung, politik uang, mengarahkan orang memilih paslon/caleg tertentu, pengancaman atau intimidasi.
Tidak ada komentar:
Write comment