-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Amankan Residivis Penipuan

Kamis, Agustus 10, 2023 | Agustus 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-11T08:43:19Z


Cilegon - Niat Cari Kerja, puluhan orang asal Cilegon justru menjadi korban penipuan hingga puluhan juta yang dilakukan tersangka MH (37) yang mengaku bisa menyalurkan tenaga kerja di salah satu perusahaan yang ada di Kita Cilegon.

Pada Kamis 10 Agustus.2023 sekira jam 14.20 Wib Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference kasus penipuan, dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim diwakilkan oleh KBO satuan Reserse Kriminal dan Kanit 1 Pidum satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten.

Satuan Reserse kriminal Polres Cilegon pada Minggu (02 Juni 2023) Sekira jam 16.00 wib  berhasil mengamankan tersangka penipuan.

Dalam press conference kasus tindak pidana penipuan Kanit 1 Pidum IPDA  Patuan S. A. J Sihombing S. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana penipuan diamankan pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2023 sekira jam 16.00 wib di Alun-alun Kota Serang.

"Pelaku penipuan berinisial MH (37) residivis warga Pengairan Baru Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon melancarkan aksinya dengan berdalih bisa memasukan kerja di salah satu perusahaan yang ada di Kota Cilegon," ujarnya.

"Korban penipuan dari pelaku MH (37) berjumlah 13 orang korbannya  dijanjikan bisa masuk kerja di salah satu perusahaan yang ada di Kota Cilegon," tegas Kanit 1 Pidum IPDA  Patuan S. A. J Sihombing S.

"Dari ke 13 orang korban penipuan yang dilakukan oleh MH (37) kerugian atas kejadian penipuan tersebut Rp.60.250.000,000,- (enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas Kanit Pidum.

"Modus operandi pelaku MH (37) menjanjikan bisa masuk kerja di salah satu perusahaan yang ada di kota Cilegon kepada para korbannya pelaku MH (37) ini bekerja sendirian dan para korbannya adalah teman pelaku MH dengan cara menginformasikan  bahwa dirinya (MH) bisa masukan kerja di salah satu perusahaan di Kota Cilegon," tuturnya. 

"Adapun para korban yang sudah terkena bujuk rayu MH langsung menyanggupi apa permintaan MH ada yang langsung membayarkan dan transfer melalui rekening MH," tambahnya.

"Untuk kerugian para korban bervariasi diminta uang oleh pelaku MH untuk bisa bekerja di salah satu perusahaan paling kecil Rp.5.000.000 - ( lima juta rupiah) dan paling besar Rp.20,000,000,- (Dua puluh juta rupiah)," imbuhnya.

"Setelah mengetahui bahwa pelaku MH selalu umbar janji dan tidak ada buktinya bisa masuk kerja di Perusahaan kota Cilegon, para korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Pihak Polres Cilegon," tandasnya.

Lanjut IPDA Patuan S. A. J Sihombing S. selaku kanit 1 Pidum polres Cilegon Polda Banten pelaku MH (37)  telah melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan dapat diancam hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update