-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengusaha Lokal Cilegon Keluhkan Harga Kartu Tanda Anggota APBMI

Sabtu, Agustus 05, 2023 | Agustus 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-10T02:27:27Z


CILEGON - Pengusaha Lokal Cilegon Provinsi Banten, mengeluhkan harga atau biaya yang harus dibayarkan untuk menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Banten yang fantastis hungga puluhan juta Rupiah dinilai memberatkan pengusaha lokal yang ingin mendirikan Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Hal tersebut disampaikan Muhamad T. Akdam Pemilik PT. Mandala Jaya Samudera kepada Wartawan Pressroom.co.id pada Jum'at 04 Agustus 2023 lalu. 

Disampaikan M. Akdam dirinya diminta Rp. 30 juta untuk mendaftafkan perusahaannya menjadi anggota APBMI. "Jika saya ingin mendaftarkan perusahaan saya menjadi anggota APBMI Banten, saya harus bayar Rp. 30 Juta, namun saya pada waktu itu baru bayar 5 Juta Rupiah, sehingga kartu Tanda Anggotanya belum bisa dikeluarkan, hanya bisa lihat photo KTA saja," ungkapnya. 

Dijelaskan Muhamad T. A Bahwa salah satu persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi Tekhnis PBM dari Dinas Perhubungan  (Dishub) Provinsi Banten harus terdaftar menjadi anggota APBMI. "Keinginan saya menjadi pengusaha bongkar muat harus diurungkan, karena sebelum melakukan usaha tersebut, kita harus mengeluarkan uang puluhan Juta, dan kita tidak bisa mendapatkan rekomendasi dari Dishub Provinsi, karena kita tidak ikut asosiasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua APBMI Banten Alawi Mahmud membenarkan terkait adanya administrasi yang harus dibayarkan saat mendaftar menjadi anggota APBMI. "Yang pertama informasi yang antum dapatkan itu benar, itu sudah diatur dalam aturan organisasi APBMI di tingkat pusat yang kemudian diberlakukan di seluruh daerah, dan itu semata - mata untuk pembinaan organisasi secara keseluruhan lintas DPW san DPP, membatasi pengusaha Bongkar Muat, dan biaya yang saya maksud itu adalah biaya untuk rekomendasi lampiran kepengurusan proses perizinan ke Lembaga - lembaga selanjutnya, dalam hal ini ke KSOP dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan di kantornya. 

Selain itu, dikatakan Ketua DPW APBMI Banten, penentuan tarif Rp. 30 juta, dipergunakan untuk orientasi pembinaan terhadap organisasi serta menjaga membludagnya tumbuh kembang perusahaan bongkar muat. "Yang melatarbelakangi itu, saya kira dari berbagai hal, ada orientasi pembinaan terhadap organisasi, ada juga yang untuk menjaga membeludaknya tumbuh kembang perusahaan bongkar muat, karena memang di Banten ini, sudah ada 120 perusahaan PBM dan itupun belum terakomodir semua oleh lapangan kerja dalam hal ini pemilik barang, badan usaha pelabuhan, kalau ditambah lagi, tentunya semakin berkurang, kecuali ada penambahan Kargo," ungkal Alawi. 

Dihubungi melalui pesan Whatsapp Humas KSOP Doni Renaldi terkait pernyataan Ketua APBMI Banten tentang biaya rekomendasi lampiran kepengurusan proses perizinan ke Lembaga - lembaga selanjutnya, dalam hal ini ke KSOP Kelas I Banten dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten  belum memberikan keterangan  resminya. " Waalaikumsalam pak, kami  teruskan dengan bidang teknis terkait," tulis Doni dalam pesan Whatsapps. 

Sampai berita ini diturunkan dan menanyakan untuk kedua kalibya, Humas KSOP Kelas I Banten, belum memberikan jawaban. (Ld/Ij)

×
Berita Terbaru Update