-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Kamis, Juli 20, 2023 | Juli 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-20T07:39:07Z


Cilegon - Unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi pada Jumat 16 Juni 2023 lalu sekitar pukul 02.30 Wib yang terjadi di Kampung Karag Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dengan korban AK.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek DW alias Yudi (36) warga Kampung Kubang Ingas Desa Bugel Kecamatan Padarincang kabupaten Serang dan RI (36) warga Kampung Pondok Kaharu Desa Bugel Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Mancak IPTU Asep Gundara membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat tanggal 16 Juni 2023.

"Kronologis kejadian pada Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 02.30 Wib yang terjadi di dalam rumah pelapor beralamat di Kampung Karag Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang. Telah terjadi pencurian barang-barang milik korban AK (35)  berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat No.pol A2586TQ, Laptop merk HP dan 2 buah HP," ujarnya.

"Para pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar belakang dan mengambil barang-barang tersebut," jelas Kapolsek.

"Atas dasar adanya laporan dari korban terkait kejadian tersebut Polsek Mancak menurunkan Unit Reskrim guna melakukan penyelidikan dan pengembangan," tuturnya.

"Unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pabuaran  dengan melakukan interogasi kepada para  pelaku yang telah diamankan di Polsek Pabuaran," tambahnya.

"Selanjutnya setelah dilakukan interogasi dari keterangan para pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah mancak dan barang yang diambil 1 (satu ) unit Sepeda Motor dan 1 ( satu ) unit laptop atas keterangan tersebut tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah AK," tegasnya.

Lanjut Kapolsek, barang yang diambil para tersangka ini antara lain 1(satu)  unit Spm Honda Beat No.pol A 2586 TQ Warna Putih No.ka. MH1JFD2252DK469436 No.Sin. JFD2E-2467729, 1 (satu) lembar STNK Spm Honda Beat No.pol A 2586 TQ Warna Putih   No.ka. MH1JFD2252DK469436 No.Sin. JFD2E-2467729 an.MM dan 1 (Satu) unit laptop Merk HP warna hitam, 2 (dua)Box HP masing2 masing Merk Samsung A33 dan Samsung A21 ,1 (Satu) lembar data barang inventaris dari SMPN Satap Bulakan dengan total kerugian kurang lebih Rp 19.700.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

"Kini kedua pelaku DW alias Yudi (36) dan pelaku RI (36) telah melanggar Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Mancak.

×
Berita Terbaru Update