Cilegon - Dalam pelaksanaan tugas di Desa binaan, para Personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten seringkali menemukan permasalahan yang timbul di tengah lingkungan warga masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti agar tidak menjadi sebuah potensi gangguan kamtibmas pada Jum’at, (16/06/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten IPTU Asep Gundara YSE saat dikonfirmasi di tempat terpisah menjelaskan bahwa dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah warga masyarakat atau problem solving, tidak selalu harus melulu diselesaikan melalui jalur proses hukum.
"Kami menekankan kepada para personel Bhabinkamtibmas untuk bisa menjadi fasilitator dalam mekanisme musyawarah dalam permasalahan yang timbul tersebut," ujarnya.
"Seperti saat timbul permasalahan terkait adanya permasalahan penebangan pohon tanpa ijin yang terjadi di Desa Sangiang, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut bersedia untuk duduk bersama melakukan musyawarah di Mapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten," tutur Kapolsek.
"Pelaksanaan penyelesaian ini di fasiltasi oleh BRIPKA Agus Yeyen Kusapandi sebagiai personel Bhabinkamtibmas Desa Sangiang dan dihadiri oleh perwakilan keluarga dari kedua belah pihak," jelasnya.
Sementara itu Bripka Agus Yeyen Kusapandi menambahkan, kami melakukan dialogis bersama dalam membahas permasalahan tersebut guna mencari solusi dan menyelesaikan masalah.
"Mediasi penyelesaian masalah ini akhirnya dapat disepakati bahwa permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun,“ ujar Agus Yeyen Kusapandi.
"Kami berharap melalui peran para personel Bhabinkamtibmas tersebut, mampu menjadi sebagai mediator dan fasilitator dalam mencarikan solusi yang terbaik bagi setiap permasalahan yang timbul di tengah warga masyarakat di Desa binaannya masing - masing,“ pungkasnya.
