-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPK Harap Kemendikbudristek Tindaklanjuti Rekomendasi sesuai Rencana Aksi

Selasa, Juni 27, 2023 | Juni 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-28T14:21:10Z


Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2022. Pada pemeriksaan tersebut BPK menemukan permasalahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, mengatakan terhadap permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kemendikbudristek yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

BPK berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani Kemendikbudristek.

"Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruhnya ataupun sebagian dari rekomendasi sebagai bentuk perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan," ujar Anggota VI BPK pada penyerahan LHP atas LK Kemendikbudristek tahun anggaran 2022, di Jakarta, Senin (26/6).

Permasalahan tersebut di antaranya, pengelolaan kas yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas. 

Anggota VI BPK menyebut, ada rekening yang tidak dilaporkan kepada Kemenkeu, penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak disetor ke kas negara, serta selisih kas yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Selain itu, ditemukan pula permasalahan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda. 

Anggota VI BPK mengungkapkan, ditemukan penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban.

LHP atas LK Kemendikbudristek tahun anggaran 2022 diserahkan oleh Anggota VI BPK kepada Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, serta acara dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, dan para pejabat di lingkungan BPK dan Kemendikbudristek.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK mengatakan Kemendikbudristek memperoleh opini WTP. 

Hal ini berdasarkan pada pertimbangan materialitas, baik tingkat akun maupun LK, dan pertimbangan ada tidaknya unsur fraud.

​Selain menyerahkan LHP atas LK Kemendikbudristek tahun anggaran 2022, BPK juga menyerahkan LHP atas pengelolaan dana pinjaman/hibah luar negeri (PHLN). 

LHP tersebut adalah LHP atas LK Loan Asian Development Bank (ADB) No. 3749 INO pada Advanced Knowledge and Skills for Sustainable Growth in Indonesia Project (Proyek AKSI) dan LHP atas LK No. 4110 INO pada Higher Education for Technology and Innovation Project (Proyek HETI) Tahun 2022.

×
Berita Terbaru Update