Cilegon - Guna menyerap informasi, keluhan ataupun aduan yang ada di seluruh masyarakat, Polres Cilegon menggelar Jumat Curhat bersama Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro yang dimulai pada pukul 08.30 Wib di Kantor Bawaslu Kota Cilegon Jl. Pangeran Jayakarta No. 52 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Jumat (03/02/23).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa, pada hari ini kita Polres Cilegon melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, kali ini kegiatan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon.
"Kami Polres Cilegon tetap membuka ruang bagi masyarakat 1 x 24 jam selama 7 hari untuk menyampaikan keluhan ataupun aduan yang ada serta tidak hanya dalam bidang politik namun mencakup seluruh aspek di masyarakat." ujarnya.
"Dengan begitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan ini untuk mempercepat komunikasi sehingga kami dapat merespon keluhan atau aduan dari masyarakat," jelasnya.
"Menghimbau untuk para petugas pengawas pemilu untuk tetap menjaga netralitas sehingga dapat terselenggara dengan baik dan tercipta situasi kondusif." tambahnya.
Lanjut Kapolres, kami berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Cilegon mulai dari tempat pelayanan yang repsentatif serta meniadakan pungutan liar.
"Adapun apabila masyarakat diminta untuk membayar merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) baik SIM, STNK, BPKP dan SKCK yang kami setorkan kepada Negara setiap harinya." tutupnya.
Sementara itu Saudara Suryadi selaku Kordiv Bawaslu Kota Cilegon menyampaikan, "Mengucapkan selamat datang kepada Kapolres Cilegon beserta jajaran di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penerimaan".
"Kami selaku badan yang melakukan pengawasan disetiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 selalu berkoordinasi dengan KPU Cilegon dan Polres Cilegon," katanya.
"Kami siap bersinergi dan menjalin komunikasi dengan seluruh Forkopimda dan instansi terkait." ujarnya.
Acara Jumat curhat bersama Kapolres Cilegon Polda Banten dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan para peserta Jumat Curhat.
Dalam dialog ini salah satu peserta Jumat curhat, saudari Nunung Nurjanah selaku Panwascam Cilegon menyampaikan pertanyaan.
"Bagaimana menyikapi adanya laporan dari akun bodong (Fake Account) terkait dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu serta langkah apa yang akan dilakukan oleh Panwascam." ucapnya.
IPTU Yogi selaku Kanit Tipidsus dan Unit Harda Bangtah Satreskrim Polres Cilegon menjawab pertanyaan dari Saudari Nunung menyampaikan, agar laporan yang diterima untuk diidentifikasi terlebih dahulu dan lebih selektif dalam penerimaan laporan.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran Pemilu untuk dilakukan klarifikasi terhadap pelanggar," jelas Yogi.
Kemudian dilanjutkan pertanyaan dari Saudara Haerudawan selaku Panwascam Citangkil menyampaikan, dalam hal pembuatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) oleh Bawaslu dan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP) oleh Polri untuk Kota Cilegon apakah ada wilayah yang perlu mendapatkan atensi khusus.
Kasat Intelkam Polrest Cilegon menjelaskan, "Kepolisian dalam menentukan kerawanan suatu wilayah berdasarkan indikator karakteristik masyarakat, penyelenggara, history kejadian serta kondisi wilayah. Sehingga tidak ada kategori aman namun kategori kurang rawan".
"Masing - masing wilayah mempunyai potensinya tersendiri yang suatu saat dapat berubah yang dipengaruhi beberapa indikator tadi seperti dari kurang rawan menjadi rawan. Maka tetap lakukan tugas dan tanggungjawab sebagai Panwascam untuk melakukan pencegahan di lingkungan masyarakat." ujar Kasat Intelkam.
Sementara Panwascam Ciwandan Sirullah menambahkan saat dialog tersebut, "Memberikan apresiasi kepada Polri khususnya Polres Cilegon dalam hal pelayanan publik yaitu pembuatan surat kehilangan serta tidak adanya pungutan liar atau biaya administrasi," tandasnya.