Pandeglang – Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum di dalam bermasyarakat, perbuatan yang melanggar hukum ini yang dikakukan pada usia remaja atau transisi masa anak–anak kedewasa.
Guna mencikapi hal tersbut dan dalam mengantisipasi perbuatan yang melanggar hukum tersebut Kanit Binmas Polsek Picung Polres Pandeglang Aipda Didit Kusyunianto melaksankan kegiatan dengan menyambangi sekolahan melakukan dialogis dengan kepala sekolah dan guru yang ada di SMP Negeri 1 Picung pada Kamis, (02/02/2023).
Pada kesempatan sambang tersebut Aipda Didit menjelaskan terhadap permasalahan terkait kenakalan remaja dalam rangka mengantisipasinya, "Menyampaikan pesan-pesan maupun mengedukasi terkait Kamtibmas berupa memberikan himbauan kamtibmas kepada kepala sekolah dan guru tentang bahaya narkoba, tertib berlalu lintas serta penyalahgunaan media sosial yang berujung pada UU ITE".
"Kita juga selalu mengingatkan tentang pentingnya penggunaan media sosial di kalangan para pelajar karena jika tidak digunakan sesuai dengan porsinya akan berdampak negatif bagi pelajar maka dari itu gunakanlah media sosial secara bijak sebelum meneruskan dan mengesharenya," ujarnya.
"Berpesan kepada para guru agar selalu memberikan contoh yang positif kepada siswa dan siswi serta sebagai pelajar yang dididik jangan pernah melakukan hal-hal negatif yang dapat membahayakan diri sendiri serta akan merusak masa depan sebagai penerus bangsa," tandasnya.