-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tidak Miliki Ijin, Polres Pandeglang Amankan Pengelola Tambang Pasir Ilegal di Cigeulis

Jumat, Januari 27, 2023 | Januari 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-27T12:39:45Z

Pandeglang - Terkait keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal di Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis Pandeglang provinsi Banten, Polres Pandeglang melaksanakan Press Conference pada Jumat pagi (27/01/2023) sekitar pukul 10:00 Wib.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kepada awak media menjelaskan bahwa, telah diamankan 1 orang tersangka berinisial SR (59) pengelola tambang ilegal seorang warga Ds.Tangkil Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

“Tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang, saat diketahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara  yang berlokasi di Kp. Jarang Ds. Banyuasih Kecamatan Cigeulis pada Selasa sore (24/01) sekitar pukul 16:00 Wib,” ungkapnya.

Disampaikan juga kepada awak media, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa memiliki surat izin di Desa Banyuasih.

”Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Tipidter beserta Tim Sat Reskrim Polres Pandeglang yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Pandeglang segera menuju ke lokasi untuk pemeriksaan kebenaran akan informasi tersebut,” terang Kapolres Pandeglang.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota yang bertugas, anggotanya segera mengamankan pemilik tambang SR yang mengaku kepada personil Polres Pandeglang bahwa memang benar tambang yang ia buka tidak memiliki izin," lanjutnya.

Tersangka SR diamankan ke Mapolres Pandeglang beserta barang bukti berupa 5 buah sekop, 1 unit alat berat warna kuning merk SANI, 1 unit kendaraan R8 jenis/merk Engkel/ DYNA dengan Nopol A 8396 KP.

”Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pamdeglang guna penyelidikan lebih lanjut." tandas Belnny.

×
Berita Terbaru Update