-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Saat Melakukan Transaksi, 2 Pemuda Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang

Selasa, Januari 10, 2023 | Januari 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-10T14:16:47Z

Pandeglang - Pengedar obat-obatan terlarang kembali ditangkap Polres Pandeglang, kali ini Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua tersangka EH (26) dan I warga Kp. Dahu 1 Rt.008 Rw. 002, Ds. Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana saat dikonfirmasi membenarkan, "Telah berhasil melakukan penangkapan yang dilakukan jajarannya pada Minggu 08 Januari 2023, sekitar pkl 01.00 WIB, di Pinggir Jl Raya  dekat Jembatan yang beralamat di Kp. Dahu 2, Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kabupaten Pandeglang". 

"Anggota Satres Narkoba Polres Pandeglang  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jl Raya dekat Jembatan sering digunakan transaksi Jual/beli Obat-obatan terlarang,” kata Kasat Narkoba AKP Ilman pada Selasa, (10/01/2023).

"Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan personel berhasil mengamankan dua orang laki-laki sdr. I dan sdr. EH beserta dengan Barang buktinya," jelasnya.

"Kami lakukan penggeledahan terhadap sdr. I ditemukan 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegangnya pada saat diinterogasi sdr I mengaku obat tersebut dibeli dari sdr. EH seharga Rp.100.000,-," tambahnya.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap sdr. EH ditemukan uang sebesar Rp.190.000,- dan 1 buah Handphone merek Vivo warna biru," tuturnya.

"Saat dilakukan interogasi kepada EH, dirinya mengakui masih menyimpan obat tablet merk Tramadol HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo MF (Hexymer) di rumahnya yang beralamat di Kp. Dahu 1 Rt.008 Rw.002, Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung Kabupaten Pandeglang," lanjut Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat Narkoba, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang bergerak menuju rumah sdr. EH  yang beralamat di Kp. Dahu 1 Rt.008 Rw.002, Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang sekitar pukul 01.30 Wib untuk melakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 buah plastic berwarna putih yang didalamnya terdapat 5 lempeng obat tablet merk TRAMADOL HCI dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50  butir dan 1 pot obat tablet berwarna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah sebanyak 380 butir, dirinya mengaku bahwa obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer).” ungkapnya.

"Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka mengakui bahwa barang  tersebut didapat dari sdr. IL als JAK dengan cara membeli, dengan adanya kejadian tersebut tersangka EH als Buyas berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana telah dirubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tutup Ilham.

×
Berita Terbaru Update