Pandeglang - DAW pemuda 26 tahun terpaksa diamankan oleh petugas pada hari Minggu 22 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu warung yang beralamat di Kp. Pasir Angin RT.005 RW.003, Ds. Kadudampit Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang lantaran kedapatan menyimpan obat-obatan terlarang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana menjelaskan, "Penangkapan DAW berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu warung yang berada di Kp. Pasir Angin kerap terjadi transaksi obat terlarang".
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan pelaku berada di dalam warung tersebut.
"Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebanyak 5 butir obat merek TRAMADOL HCL dalam kemasan yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan dan ditemukan uang sebesar Rp.30.000,- yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang digunakannya," jelas Ilman.
"Penggeledahan terus dilakukan dan slanjutnya ditemukan kembali 1 buah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisikan obat merek TRAMADOL HCI dalam kemasan sebanyak 25 dan obat merek TRIHEXYPHENIDYL dalam kemasan sebanyak 96 butir yang tersimpan di Rak piring yang berada di dapur warung dan di temukan 1 buah HP merek OPPO berwarna hitam yang tersimpan di etalase warung," tuturnya.
"Pelaku mengaku, bahwa obat tersebut di dapat dari sdr. P adapun uang sebesar Rp.30.000,- merupakan hasil penjualan obat. " katanya, Selasa (24/01/2023).
Dengan adanya kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan periksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DAW akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.