Pandeglang – Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang tunai hingga puluhan juta dan satu unit sepeda motor, seorang pria berinisial BB (29) warga asal Desa Cibunar Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cadasari Polres Pandeglang.
Kapolsek Cadasari Akp Luthfi Tamimi Napitulu yang di dampingi Kanit Reskrim Bripka Irfan Maulana mengatakan, "Aksi yang dilakukan BB ini terjadi pada Rabu (30/11) di Desa Kaduela Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten".
“Betul kami telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh BB pada Rabu (30/12) di Desa Kaduela, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan pelaku melakukan aksinya seorang diri kemudian ditangkap di Desa Kaduela tidak lama setelah melakukan aksinya,” kata AKP Lutfi Tamimi pada Sabtu (03/12/2022).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bripka Irfan menjelaskan kronologis kejadian tersebut, “Pada Rabu (30/11/2022) pukul 16.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan uang tunai sekitar 19.000.000 di tabungan ATM BCA, serta 4000.0000 untuk menebus motor yang di gadaikan pertama kali oleh pelaku,” ujarnya.
”Dengan cara pelaku berpura-pura menjadi orang pintar dengan dalih bisa mengobati korban yang sedang mengalami penyakit dan bisa menyelesaikan hubungan keluarga korban yang sedang tidak harmonis," jelasnya.
"Kemudian pelaku mengobati dengan cara alternatif jampe-jampe dan doa atau ruqiyah, setelah korban menyelesaikan pengobatannya, kemudian korban meminjam uang secara bertahap dengan berbagai alasan, dan 1 unit honda Scoopy, namun setelah ditanyakan motor tersebut sudah tidak ditangan pelaku," tambah Irfan.
"Menurut keterangan Korban mengaku sebelumnya tidak sadarkan diri dan telah dirugikan karena dipengaruhi pelaku hingga mengalami total kerugian Rp. 43.000.000,” tambahnya.
"Kemudian kami dari pihak Polsek setelah melakukan pemeriksaan dan dianggap cukup bukti, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku BB guna dilakukan pemeriksaan lanjut," tegasnya.
“Tersangka diamankan pihak Polsek Cadasari pada saat berada di Kantor Desa Kaduela, kemudian dilakukan pemeriksaan dan setelah selesai dan dianggap cukup bukti selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Mapolsek Cadasari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Irfan.
"Kini pelaku diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama Empat tahun penjara," tandas Kanit.