Pandeglang - Guna menjaga dan melestarikan biota bawah laut, Satpolair Polres Pandeglang melaksanakan penegakan hukum kepada masyarakat yang menggunakan bom ikan.
Usai melakukan penangkapan kepada para pelaku illegal fishing menggunakan bom ikan, Polres Pandeglang melakukan olah TKP di bawah laut pada Sabtu, (03/12/22).
Kasat Polair polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera menjelaskan, tentang olah TKP di bawah Laut, setelah Jajaran Satpolair Polres Pandeglang menangkap pelaku illegal fishing yang menggunakan bom.
"Olah TKP yang dilakukan dibawah Laut, itu merupakan upaya untuk menjaga kelestarian laut dan penegakkan hukum di lautan," ujarnya.
Lanjut AKP Zul Ahmadi menyampaikan point demi point, tentang perlunya penegakkan hukum dilautan tepatnya di di dalam kawasan zona perairan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), termasuk dengan keterkaitan penanganan illegal fishing.
"Penegakkan illegal fishing seperti diantaranya dalam upaya pertama yang dilakukan yaitu melaksanakan sosialisasi, melaksanakan deklarasi stop destruktif fishing dengan berbagai pihak," jelasnya.
"Adanya aksi nelayan yang mendukung program Satpolair Polres Pandeglang, melakukan tindakan penegakan hukum yaitu menangkap para pelaku illegal fishing seperti beberapa hari yang lalu. Sudah ada 1 kasus yang di tangani terkait kasus illegal fishing yaitu kasus bom," lanjut Zul.
"Olah TKP dibawah laut sebagai upaya pembuktian kasus yang ditangani dan menunjukkan kerusakan akibat ulah nelayan yang tidak ramah lingkungan. Pelaksanakan olah TKP yang merupakan lokasi nelayan yang melakukan illegal fishing yang sudah diamankan Sat Polair beberapa hari yang lalu," tegasnya.
Sementara kegiatan olah TKP ini dilakukan oleh jajaran Satpolair Polres Pandeglang, dimana sebelumnya dilakukan di Dalam Kawasan Zona Perairan Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan TKP pengguna bom ikan.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Pandeglang Polda Banten AKBP Belnny Warlansyah di tempat terpisah menjelaskan, "Benar personelnya melaksanakan olah TKP bawah laut".
"Untuk tim olah TKP di bawah laut yang dipimpin langsung oleh Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera didampingi oleh anggota Satpolair Polres Pandeglang," katanya.
"Tim berhasil menemukan sejumlah titik bekas penggunaan bom di kedalaman 15 meter, mengukur kerusakan terumbu karang yang rusak akibat kegiatan ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak serta mengumpulkan bukti sample terumbu karang yang rusak," ujarnya.
“Olah TKP Bawah Laut dilakukan sebagai alat bukti bahwa bagaimana kerusakan laut kita, oleh ulah para nelayan yang menangkap ikan yang tidak ramah lingkungan itu," jelasnya.
"Dengan adanya olah TKP di bawah laut ini menunjukkan bahwa polri bekerja untuk menjaga kelestarian laut dan akan memberikan tindakan tegas sesuai UU perikanan dan kelautan kepada orang yang selalu merusak lautan," tandas AKBP Belny.