Serang - Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan DN alias Ancrut (26) di depan Indomaret Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (27/09).
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka DN alias Ancrut ditangkap oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang, setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di sekitar Indomaret Banjar Kecamatan Cikande, "Benar DN alias Ancrut diamankan setelah melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu disekitar Indomaret Banjar Cikande ditangkap lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan oleh petugas," terang Michael kepada wartawan pada Jumat (07/10).
Michael mengatakan dari hasil penangkapan pelaku tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, "Dari hasil penangkapan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,482 gram dan satu unit handphone merk Realme," kata Michael.
Michael menambahkan pelaku mendapat barang haram dari seseorang yang masih dalam status DPO, "Hasil pemeriksaan sementara, DN alias Ancrut mengakui barang haram tersebut didapatkan dari MBE yang saat ini masih dalam pengerjaan petugas (DPO)," jelas Michael.
Terakhir Michael mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang, "Atas perbuatannya, tersangka jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Michael.