close

*

Seorang Pemuda Nekat Edarkan Obat Tanpa Izin, Satnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pelaku -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Pemuda Nekat Edarkan Obat Tanpa Izin, Satnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pelaku

Monday, October 03, 2022 | October 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-03T03:53:53Z

Pandeglang - Implementasikan progam presisi pada peningkatan kinerja penegakkan hukum Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan pemuda yang nekat edarkan obat farmasi tanpa izin edar. 

Kapolres Pandeglang Polda Banten AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan hal tersebut, “Ya benar, pada kamis (29/09) jajaran satresnarkoba polres pandeglang telah berhasil mengamankan Terduga pelaku E (20) alias dede warga desa citeureup  kecamatan panimbang, kabupaten pandeglang, di sebuah gajebo yang berada di daerah desa Citeureup,” ujar Ilman pada Minggu (02/10).

Lebih lanjut Ilman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita, “Dari pelaku 1 (satu) bungkus plastik kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening, yang masing-masing perbungkusnya berisikan 5 (lima) lempeng dengan jumlah keseluruhan 90 (sembilan puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexyemer) dan 8 (delapan) lempeng, yang masing-masing perlempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 80 (delapan puluh) butir obat tramadol HCI, serta uang sebesar Rp.120.000.-(seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah hanphone merek oppo warna putih.,” ungkap Ilman 

Ilman juga menjelaskan bahwa, “Obat obatan tersebut seperti Hexymer dan tramadol HCl termasuk dalam obat keras  dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Ilman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling paling banyak 10 miliar,” pungkas Ilman

×
Berita Terbaru Update