-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Spesialis Bobol Toko, Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten

9/19/2022 | 9/19/2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-19T11:45:57Z

Pandeglang – Satuan Reserse kriminal Polres Pandeglang menangkap R (32) atas kasus Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Tiga TKP berbeda, yang berhasil ditangkap pada Senin tanggal 12 September 2022. 

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi SIK membenarkan, "Pihaknya telah melakukan penangkapan kepada tak R kasus Pencurian pemberian (Curat)".

"Anggota Sat Reskrim mengamankan pelaku berdasarkan Tiga Laporan dari warga yang berbeda tempat, yang pertama pada tanggal 24 Mei 2022, didalam toko Indomaret Cigeulis yang beralamatkan di Kp. Cigeulis Kec. Cigeulis," ujarnya.

"Tempat yang kedua pada tanggal 16 Agustus 2022 kp. Sidamukti Ds. Sidamukti Kec. Sukaresmi kab. Pandeglang tepatnya di warung nasi Padang milik pelapor, dan yang ketiga tanggal 12 September 2022 diketahui sekitar pukul 06.30 Wib, di jalan Raya Lintas Amd Pandeglang Kp.Karang tanjung  Kec.karang tanjung  Kab. Pandeglang – Banten tepatya di toko Alfamart," lanjut Fajar.

“Pelaku R (32), berhasil menggasak puluhan juta rupiah dari hasil pencurian tersebut,” tegas Kasat Reskrim AKP Fajar pada Senin, (19/9/2022).

Adapun barang yang hilang berupa rokok 1.118 slop berbagai merk, Handphone, Emas dan uang Puluhan Juta Rupiah. Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Pandeglang yang di Pimpin Katim resmob IPDA SARDIKA YUSUF, S.Tr.K berhasil menangkap pelaku di Kampung Cibadak, Kecamatan Cimanggu  pada pukul 06.30 WIB.

“Kita lakukan pengajaran terhadap pelaku di Kampung Cibadak Kecamatan Cimanggu dan alhamdulillah kita berhasil menangakap pelaku pada pukul 06.30 WIB, dan Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” tegas Kasat Reskrim.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 tenatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tutup Fajar.

×
Berita Terbaru Update