-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Soal Tudingan Penyimpangan di PN Serang, Bawas MA Harus Transparan !

Jumat, September 23, 2022 | September 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-24T14:32:01Z

Banten - Menyoal bantahan Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait DIPA Tahun Anggaran 2020 dan DIPA anggaran 2021 telah diperiksa Badan Pengawasan (Bawas) MA, bahwa tidak diketemukan bentuk penyimpangan, Direktur Eksekutif Aliansi Independen  Peduli Publik (ALIP) Uday Suhada menilai Bawas MA harus transparan dalam hasil pemeriksaannya tersebut dan diumumkan ke publik. Hal ini katanya, agar tidak terus menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat.

Ditengah keterbukaan informasi publik saat ini kata Uday,  hasil pemeriksaan yang dibantahkan oleh Humas PN Serang, Uli Purnama SH, MH tersebut, semestinya dipublikasikan untuk diketahui secara umum hasil pemeriksaan Bawas MA.

"Apalagi PN Serang sebagai lembaga hukum yang independen, seharusnya mempelopori keterbukaan informasi, termasuk hasil pemeriksaan penggunaan dana negara kepada masyarakat, agar tidak timbul dugaan yang tidak tidak," ujar Uday via WhatsApp call belum lama ini (Kamis, 22/9/2022).

Direktur Eksekutif ALIP ini menambahkan, kapasitas PN Serang sebagai lembaga hukum harus menjaga 'marwah hukum' untuk meraih sebuah kepercayaan masyarakat kepada lembaga hukum di Indonesia, salah satunya dengan transparan dalam penggunaan anggaran di lembaganya. "Ini untuk membuktikan bahwa tidak terjadi bentuk penyimpangan di PN Serang, yah harus dipublikasikan ke masyarakat," tandas Uday Suhada. (*/Ist/red)

×
Berita Terbaru Update