Pandeglang - Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang Polda Banten berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya.
Razia ini dilakukan oleh personil Polsek Mandalawangi yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota lainnya.
Razia ini dilakukan menyusul adanya laporan warga yang mengatakan adanya ratusan botol Miras yang berada disalah satu warung milik Sdr. Habibi yang beralamat Toko di Kp. Pari Desa Pari Kec Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Jumat (23/09/2022) pukul 00.30 Wib
Kapolsek Mandalawangi AKP Paulus Bayu Triatmaka melalui Kanit Reskrim Aipda Ahmad Rifai, SH mengatakan bahwa, "Peredaran minuman keras sangat meresahkan masyarakat. Selama ini, peredaran minuman keras begitu mudah dijual bebas tanpa pengawasan".
"Razia peredaran minuman keras akan terus dilakukan karena sudah sangat berbahaya kepada para anak-anak usia remaja sudah mulai berpesta mabuk-mabukan," ujarnya.
"Dengan banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi miras berdampak pada angka kejahatan dan kriminalitas di daerah dapat meningkat akibat minuman keras," jelas Ahmad Rifai.
Dari razia yang dilakukan tadi malam, lanjut Rifai, kami berhasil menyita sebanyak 147 Botol Miras, diantaranya Anggur Merah Gold Sebanyak 38 Buah, Anggur Merah Biasa Sebanyak 42 Buah, Anggur Kolesom Merk Orang Tua Ukuran Kecil Sebanyak 48 Buah, Anggur Putih Sebanyak 14 Buah dan Anggur Kolesom Merk Orang Tua Ukuran Botol Besar Sebanyak 5 Buah.
"Saat ini untuk barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Mandalawangi dan pemilik Pemilik Miras masih di data dan dimintai keterangan lebih lanjut," terang Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan kepolisian dalam memberi informasi apabila ada tindak kejahatan yang terjadi. (*Red)