Pandeglang - Polres Pandeglang Polda Banten berhasil amankan KA (39) alis Rusuh pelaku penganiayaan berat dengan cara membacok korbannya dengan sebilah golok di sebuah rumah kosong.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlasnyah yang di wakili Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi membenarkan bahwa, "Telah terjadi penganiayaan berat terhadap Rasam (68) warga kampung Cimengger desa Bulakan kabupaten Serang yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial KA (39) alias Rusuh warga Pasir Kadu kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang".
Fajar menjelaskan bahwa, kejadian itu bermula dari cekcok mulut dan salah paham antara korban dan pelaku yang terjadi pada Selasa lalu, (13/09/2022) sekira pukul 11.40 Wib disebuah rumah kosong milik pelaku tepatnya di Kampung Langkap Desa Weru Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.
"Pada saat itu korban akan keluar dari rumah, kemudian pelaku Rusuh langsung menebaskan sebilah golok ke korban dan mengenai bagian lengan kiri korban setelah itu pelaku menebaskan kembali goloknya ke korban dan mengenai bagian kepala belakang korban," Jelas Fajar saat di konfirmasi di polres Pandeglang pada Rabu (14/09/2022).
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di lengan kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang," lanjut Kasat Reskrim.
"Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut Polsek Patia langsung mendatangi TKP dan bertindak cepat menangkap pelaku sehingga pelaku KA alias Rusuh berhasil diamankan beserta barang bukti," tambahnya.
"Barang bukti tersebut yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah baju koko lengan panjang warna putih, 1 (satu) buah kaos warna merah abu-abu merk polo dan 1 (satu) bilah golok," tegasnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan sanksi dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," tandasnya.