Serang – Sebagai senjata utama dalam misi besar Pemulihan Ekonomi Nasional, keberadaan para pelaku UMKM, Kreator hingga Inventor menjadi kunci penting dalam ketahanan Ekonomi Nasional. Tak ayal, keberadaan mereka membutuhkan perlindungan maksimal, utamanya dalam melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Berbagai upaya gencar dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Mulai dari Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual yang menyasar para stakehokder di bidang Kekayaan Intelektual seperti Dinas Perindustrian, Dinas UMKM, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, hingga Perguruan Tinggi.
Tak hanya itu, dilakukan pula konsultasi dan pendampingan terkait permohonan Paten ini amat diperlukan oleh para akademisi. Tujuannya, demi memperbesar kans dari permohonan Paten yang diajukan agar granted atau terdaftar. Pendaftaran Paten sendiri sangatlah diperlukan bagi para inventor demi memberi kepastian hukum, bahkan meningkatkan daya saing dari para akademisi di wilayah Banten.
Bahkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten terkait sinergi dan kolaborasi edukasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) saat menyambangi Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Selasa (09/08) siang ini.
Andi Taletting bilang, kolaborasi tersebut akan diwujudkan dalam Rencana program bersama berupa sharing dan publish muatan/konten yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Banten terkait layanan kekayaan intelektual untuk ditayangkan dikanal-kanal medsos yang dimiliki dan dikelola oleh Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat Banten secara khusus.
“Selain publikasi terkait Kekayaan Intelektual di kanal-kanal medsos yang dimiliki dan dikelola oleh Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten juga akan melibatkan Narasumber dari Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Provinsi Banten pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual”, imbuhnya.
Menanggapi apa yang disampaikan Andi Taletting, Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten mengatakan siap mendukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam melakukan publikasi terkait Kekayaan Intelektual.
Ia berujar, Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten akan memfasilitasi setiap muatan/konten yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Banten terkait layanan Kekayaan Intelektual untuk ditayangkan dikanal-kanal medsos yang dimiliki dan dikelola oleh Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten. (**)