Pandeglang - Kanit Samapta Polsek Banjar Ipda Sugiyono,S.H didampingi Ps.Kanit Provos Bripka Ahmad Zakaria berikan Himbauan pembinaan dan penyuluhan secara door to door kepada pemilik Odong-odong yang ada di wilayah Polsek Banjar pada Kamis, (18/8/2022).
Kanit Samapta memberikan penyuluhan terkait mobil Odong-odong yang pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
“Pelarangan oengoperasian Odong-odong di jalan raya ini demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya, penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Ipda Sugiyono, SH.
"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.