-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Demi Keselamatan, Kanit Samapta Polsek Banjar Himbauan Pemilik Odong-odong Secara Door to Door

Kamis, Agustus 18, 2022 | Agustus 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-18T12:15:10Z

Pandeglang - Kanit Samapta Polsek Banjar Ipda Sugiyono,S.H didampingi Ps.Kanit Provos Bripka Ahmad Zakaria berikan Himbauan pembinaan dan penyuluhan secara door to door kepada pemilik Odong-odong yang ada di wilayah Polsek Banjar pada Kamis, (18/8/2022).

Kanit Samapta memberikan penyuluhan terkait mobil Odong-odong yang pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

“Pelarangan oengoperasian Odong-odong di jalan raya ini demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya, penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Ipda Sugiyono, SH.

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

×
Berita Terbaru Update