Pandeglang - PPA Satuan Reskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron pelaku cabul terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur dengan inisial NAA (15), warga Sobang Kabupaten Pandeglang.
Kepala Seksi Humas Polres Pandeglang AKP M. Nurdin dalam keterangan tertulis pada Selasa (12/07/2022) mengatakan, "Pelaku buron yang berhasil diringkus berinisial J (20) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang".
"Perbuatan asusila terhadap korban dilakukan tersangka lebih dari satu kali, pada 24 September 2021 silam, setelah berselang beberapa waktu kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 30 September 2021," ujarnya.
"Kemarin, pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka yang telah buron ini, berhasil di tangkap oleh personil PPA Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan anggota polsek panimbang dipertigaan Alfamaret Angsana, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Tersangka saat ini sudah diamakkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang.
"Tersangka melanggar pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kasi Humas Polres Pandeglang.

