Banten - Pada era modern seperti sekarang ini, di mana kemajuan teknologi semakin berkembang khususnya dibidang informasi menjadikan masyarakat kebanjiran akan informasi. Kebanyakan masyarakat tidak siap menerima informasi yang terus menerus hadir, hasilnya masyarakat menelan mentah-mentah informasi yang didapat tanpa memastikan kebenaran apakah informasi yang didapat merupakan informasi yang benar atau informasi yang salah dalam kata lain informasi hoaks.
Hal demikianlah yang menjadi perhatian para jurnalis dalam menulis sebuah berita atau inforamasi yang akan disebarkan kepada masyarakat luas, para jurnalis harus melihat dan memperhatikan sumber tulisan yang mereka buat, para jurnalis harus bisa meyakinkan masyarakat luas bahwa informasi atau berita yang didapat oleh mereka merupakan berita atau informasi yang sesuai fakta dan dapat dipertanggunjawabkan. Sehingga nantinya tidak akan menimbulkan suatu kebingung dimasyarakat apakah berita ini benar atau bohong.
Karena pada era sekarang ini setiap orang mempunyai kebebasan untuk menyebarkan informasi dengan hadirnya istilah jurnalisme warga (citizen journalism). Setiap orang yang mempunyai informasi bisa mempublisnya sendiri lewat platform yang mereka buat atau bisa mengirimkan berita atau informasi lewat flatform media online yang sudah jelas keberadaannya semua itu bisa dilakukan karena semakin berkembangnya teknologi informasi semakin memudahkan manusia untuk melakukan sesuatu hal.
Menyikapi hal tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten Rian Nopandra berpesan kepada seluruh anggotanya selalu berpegang teguh kepada kode etik wartawan pada Jumat, (01/07/2022).
“Wartawan saat ini menghadapi tantangan yang luar biasa dari perkembangan yang sangat pesat media sosial, namun kita harus tetap berpegang teguh kepada kode etik wartawan,” ungkap.
Rian mencontohkan, saat ini informasi sangat mudah didapatkan publik melalui media sosial. Bahkan media sosial lebih cepat menyampaikan informasi dibandingkan situs berita. Namun, kelemahan dari media sosial, kata Rian, tidak menjamin keakuratan informasi.
“Hal ini berbeda dengan produk jurnalistik dari seorang wartawan yang selalu dituntut akurat sebagaimana diamanatkan oleh kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Kode etik jurnalistik, kata Rian, menjadi pedoman seorang wartawan dalam menjalankan profesinya. Sedikitnya, ada 11 pasal yang panduan serta rambu-rambu yang harus dipatuhi setiap pewarta.
“Kode etik jurnalistik selain memastikan bahwa karya jurnalistik kita dapat dipertanggungjawabkan, juga menjamin seorang wartawan terhindar dari delik pers,” tegasnya.
Rian juga berpesan kepada seluruh anggota PWI untuk selalu meningkatkan kwalitas, karena tantangan di era media siber saat ini, kerap kecepatan dan ketepatan menyampaikan informasi tak terelakkan. “Kita dituntut oleh perkembangan teknologi informasi dapat menyajikan berita yang cepat, namun jangan sampai mengabaikan kualitas jurnalistik. Sehingga dengan tantangan demikian, kita harus terus meningkatkan kualitas diri dengan berbagai pelatihan untuk menambahkan keterampilan dan keterampilan,” terangnya.
Selain itu, meningkatkan keterampilan juga sesuai dengan perkembangan teknologi lainnya, Rian menyebutkan salah satunya perkembangan yang saat ini tengah terjadi di platform digital, yaitu metaverse.
“Metaverse ini perkembangan teknologi yang luar biasa. Namun secanggih dan sepesat apapun perkembangan teknologi, kata kuncinya bagi seorang wartawan adalah tetap menaati kode etik jurnalistik, karena itu jaminan kualitas dan kepercayaan publik kepada kita,” harapnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten Rian Nopandra berpesan kepada seluruh anggotanya selalu berpegang teguh kepada kode etik wartawan. (Red)

