Pandeglang - Bahaya dan dampak narkoba dan obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan masyarakat sudah sangat meresahkan, Narkoba telah masuk dalam sendi-sendi kehidupan bangsa dan telah banyak merusak generasi muda kita, demikian sepenggal pengantar Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana S.H saat memberikan keterangan terkait penangkapan kasus Narkoba di Panimbang
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, SH menerangkan bahwa, "Anggota Reserse Narkoba Polres Pandeglang telah berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis shabu pada Rabu, (08/06/2022) lalu.
"Tersangka berinisial H (30) alias Oyok berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang di depan rumahnya yang beralamat di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang dengan barang 22 bungkus narkotika jenis shabu," ujar Kasat Narkoba mengatakan kepada awak media Senin, (13/22).
lanjut Ilman, Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa shabu-shabu dengan Berat Bruto + 7,04 gram.
Sementara itu Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka H (30) alias Oyok selaku pengedar narkoba.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu di wilayahnya. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” ujar Kapolres Pandeglang pada Senin, (13/6/2022).
Berkat keuletannya, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap Pengedar dan mengamankan berbagai barang bukti.
"Selain Shabu-shabu dari hasil penangkapan tersebut kita amankan beberapa barang bukti seperti 1 Buah Alat Timbangan Merk F1976,1 Buah Handphone Merk Samsung Warna Hitam, 1 Buah Bekas Sedotan, 1 Buah Plastic Klip Sedang Yang Berisikan 24 Bungkus Plastic Klip Kecil," tambah Kasat Narkoba diruangannya.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan Pidana Seumur Hidup atau Hukuman Mati.

