Pandeglang - Penangkapan Dukun berinisial A (50), pelaku pencabulan terhadap dua orang perempuan yang masih dibawah umur dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.
Pelaku A diamankan pada Rabu, (15/06/ 2022) di kediaman istrinya di Kp Kalahang RT/RW 003/003 Desa Pari Kecamatan Mandalawangi dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan ini dilakukan setelah unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang menerima laporan kasus dugaan tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua M (14) orang tua L (14) korban.
"Betul telah kita amankan pelaku pencabulan, berinisial A (50), yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah (17/6/2022).
"Kronologi kejadian tersebut berawal pada Senin 6 Juni 2022, pukul 19.30 WIB, dari Korban L (14) diajak untu ziarah ke sumur Cililitan, lalu korban L (14) mengajak korban M (14) untuk menemani Korban L (14) dan S (20) yang diajak oleh Tersangka A (50) untuk melakukan ziarah dan mandi guna membersihkan diri, kemudian tersangka yang memimpin ritual memberikan perintah agar membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja," katanya.
"Kemudian oleh tersangka para korban ditempatkan di batu yang masing-masing dengan berjarak kurang lebih 10 Meter.," jelasnya.
"Kemudian tersangka A (50) memberikan ramuan ke korban L (14) yang mengakibatkan tidak sadarkan diri dan disaat yang sama ketika tidak sadarkan diri korban dicabuli oleh tersangka. Setelah hasrat itu dilakukan tersangka memanggil M (14) dan S (20) untuk membantu korban L (14) yang masih tidak sadarkan diri untuk pulang," terang Belnny.
Dan saat akan mengantarkan pulang pada tanggal 6 Juni 2022 pukul 23.00 WIB di pertengahan jalan tersangka mengajak semua berhenti untuk beristirahat, tetapi tersangka meminta korban M (14) mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan dirumah, akan tetapi pada saat di tengah jalan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M (14) "Main asik yuk" tetapi korban menolak. Tetapi tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan.
"Kini pelaku akan di kenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres Pandeglang