Panimbang - Tak sampai 1 kali 24 Jam, Jajaran Unit Reskrim Polsek Panimbang telah melakukan pengungkapan dugaan Pelaku Penganiayaan, Kampung Pamatang Tengah Rt 02/Rw 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Pengungkapan penganiayaan ini berdasarkan laporan RM (52) (Keluarga korban) warga Kp. Pamatang Tengah Rt 02 Rw 04 Desa Mekarjaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang, penganiayaan ini terhadap korban RT (47) Kp. Pamatang Tengah Rt 02 Rw 04 Desa Mekarjaya Kec.Panimbang Kab. Pandeglang.
Kapolsek Panimbang AKP.Sugiar Ali Munandar, SH mengatakan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, "Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban RT(45) yang mengalami luka tusukan di pelipis mata kanan korban hingga mengalami luka".
"Kronologis kejadian pada Sabtu (14/05/2022) sekitar pukul 21.15 Wib, pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminta rujuk kembali, akan tetapi korban menolak dan meyuruh pelaku pulang, sehingga pelaku merasa tidak terima dengan korban dan terjadilah penganiayaan tersebut," ujar Kapolsek.
"Pada saat disuruh pulang oleh korban malah pelaku yang sudah emosi langsung mencabut pisau belati yang tersimpan di pinggang pelaku sebelah kiri dan mendorong kepala korban hingga posisi kepala korban menengadah ke atas," jelasnya.
"Tidak sampai hanya disitu saja, pelaku langsung menusukan pisau ke pelipis mata korban sebelah kanan sebanyak satu kali hingga mengeluarkan darah," terangnya.
"Melihat kejadian tersebut pelaku langsung kabur meninggalkan korban dan warga yang sempat melihat kejadian tersebut segera membawa korban ke puskesmas Panimbang untuk mendapatkan perawatan medis dan untuk dilakukan Visun," tutupnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Panimbang IPDA Komarudin, SH menjelaskan, "Berbekal laporan dan keterangan para saksi, anggota Unit Reskrim Polsek Panimbang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku".
"Pelaku kita amankan dan dilakukan pemeriksaan, dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban dengan sebilah belati dikarenakan Pelaku mau meminta rujuk kepada korban, akan tetapi tidak disetujui oleh korban dan mengusirnya pulang," katanya.
"Selanjutnya pelaku dan BB kita amankan guna diproses hukum lebih lanjut, kini pelaku kita jerat dan diterapkan pasal 351 KUHP," tutur Komarudin.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sebilah pisau belati yang bergagang kayu warna cokelat dan panjang berukuran sekitar 20 Cm (alat yang digunakan) dan 1 (satu) baju daster lengan pendek motif kotak-kotak coklat bergaris putih dan terdapat bercak darah milik korban," tandasnya.

