Seperti yang terlihat di Ruang SPKT Polsek Jiput, KSPKT III Polsek Jiput Aipda Delta Kurniawan telah memberikan pelayanan berupa laporan kehilangan Barang atau surat-surat berharga lainnya pada Kamis (10/03/22).
KSPKT III Polsek Jiput Aipda Delta Kurniawan mengarang di sela memberikan pelayanan, "SPKT personel dalam memberikan pelayanan berupa penerimaan Laporan kehilangan Barang atau Surat-surat berharga dilaksanakan secara humanis, dengan memberikan salam 3 S dan dilaksanakan sudah sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19," ujarnya.
"Dalam memberikan pelayanan, Polsek Jiput tidak memungut biaya (gratis), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kejadian baik yang dialami, diketahui sendiri dengan merasa tidak terbebani dan merasa puas dengan pelayanan Polri, khususnya pelayanan SPKT sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat," tandasnya.