close

*

Satlantas Polres Pandeglang Tindak Pengendara Sepeda Motor Tidak Gunakan Helm dan Masker Saat Pandemi Covid-19 -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satlantas Polres Pandeglang Tindak Pengendara Sepeda Motor Tidak Gunakan Helm dan Masker Saat Pandemi Covid-19

Friday, February 25, 2022 | February 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-25T03:29:40Z

Pandeglang - Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, pertama setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, Kedua perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm tandar nasional Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia, Jumat (25/02/2022).

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati, S,Ik mengatakan, "Jadi Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Pertama setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"Kedua setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," ujarnya.

Dalam masa pandemi virus corona ini masih saja ada pengendara yang tidak gunakan masker dan helm saat berkendara maka dari pada itu sebagai anggota Polri diberikan tugas sesuai dengan undang-undang untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna fasilitas umum yaitu jalan dengan ini memberikan teguran simpatik dan tilang pada setiap lengendara yang tidak gunakan masker.

"Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dan helm saat berkendara untuk memutus mata rantai virus corona dan memberikan keselamatan saat berkendara," ujar Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati, S,Ik.

×
Berita Terbaru Update