Pandeglang - Anggota Sat Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus 3 orang warga yang sedang pesta narkotika di dalam sebuah mobil, pada (26/1/2022).
Tiga orang tersebut berinisial DO (38) ER (35) dan YA (34) diamankan di sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam dengan nopol A 1826 KH pada hari Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 14.30 Wib yang tepatnya di pinggir Jalan depan stadion Badak Pandeglang beralamat di Jalan stadion badak Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
“Informasi ini berasal dari laporan masyarakat bahwa adanya pesta shabu di sebuah mobil dijalan Stadion Badak Kelurahan Saruni,” ujar Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.
"Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pandeglang terhadap saudara DO (38) di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang sedang di pegang menggunakan tangan kanannya, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) linting narkotika jenis ganja," ujarnya.
"Masih di tempat yang sama kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saudara ER (35) di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang di balut tisu. Dan ketika di lakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat dan kendaraan terhadap saudara YA (34) tidak di temukan barang bukti apapun," jelasnya.
“Setelah kita geledah ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan shabu kurang lebih 0.30 gram dan 1 (satu) bungkus klip bening berisikan shabu -/+ 0.40 gram , 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat 0.61 gram dan satu buah alat hisap shabu,” tambahnya Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.
"Selanjutnya anggota melakukan pendalaman dan dilakukan interogasi terhadap para pelaku dan saudara ER mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang digunakan tersebut di beli secara berpatungan kepada saudara Priska alias Boy (DPO) yang mana uang untuk membeli Narkotika jenis Shabu tersebut di transfer kepada saudara AC (31)," jelasnya.
"Personel berdasarkan keterangan para tersangka langsung meluncur guna melakukan pengembangan, sekitar jam 15.00 Wib anggota Satres Narkoba Polres Pandeglang meluncur ke lokasi di warung kopi yang beralamat di Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang, Prov. Banten tepat di jalan Pasar Timur Pandeglang, saudara AC (31) berhasil di tangkap dan diamankan ke Polres Pandeglang," lanjut Kompol Andi.
Atas perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) ,Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana denda paling sedikit 1 miliyar paling banyak 10 miliyar," tutupnya.