Serang- Irwasda Polda Banten Kombespol Eko Kristianto bersama Kasubbagdumasanwas Kompol Suntoro dan personel Subbagdumasanwas melaksanakan rapat bersama Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten pada Kamis (20/01).
SInergitas antara pengawas Internal dan eksternal perlu di jaga dan di tingkatkan guna memudahkan koordinasi dalam hal menangani pengaduan masyarakatl.
Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto menyampaikan,"Adanya pengaduan yang diadukan oleh masyarakat atas kinerja Polri, harus kita tindaklanjuti oleh karena itu harmonisasi antara itwasda selaku pengawas internal dan Ombudsman selaku pengawas eksternal mesti terjaga," ujar Eko Kristianto.
Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan,"Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu," kata Dedy.
Terakhir, Kasubbagdumasanwas mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman atas kehadiran dalam rapat ini, dan berharap kedepannya silaturahmi antara Itwasda dan ombudsman tetap terjaga.