Serang - Bidpropam Polda Banten melaksanakan Operasi Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin) Polri di Polda Banten pada Kamis, (13/01).
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bahwa kegiatan Operasi Gaktibplin Personel Polri tersebut merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan 7 Kali kegiatan dalam satu bulan sebagaimana rencana kegiatan Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, "Kegiatan tersebut merupakan tugas pokok Bidpropam Polda Banten khususnya bidang Provos sebagai pengamanan internal Polri yaitu dengan cara melakukan Pengawasan terhadap personel Polri khususnya personel Polda Banten, dengan melakukan penegakan tata tertib dan disiplin anggota Polri," kata Yudho Hermanto.
Yudho Hermanto menyampaikan untuk Pelaksanaan Operasi penegakan tata tertib dan disiplin anggota Polri berdasarkan Surat Perintah Kapolda Banten Nomor ; Sprint/62/I/HUK.12.10/2022, Tanggal 11 Januari 2022, dan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, dengan sasaran kepada personel Polri dan ASN Polri dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan diri perorangan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19, meliputi penggunaan masker, seragam Polri, sikap tampang, Kelengkapan Surat nyata diri, Kelengkapan Surat Kendaraan Bermotor baik dinas Polri maupun pribadi," ujar Yudho Hermanto.
Yudho Hermanto mengatakan hasil penindakan dalam operasi penegakan tata tertib dan disiplin anggota Polri tersebut telah dilakukan Penindakan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Banten terhadap Personel Polda Banten dan ASN Polda Banten, "Kami telah menindak berupa tilang Provos sebanyak 12 Lembar, Penyitaan KTA (Kartu Anggota Polri) sebanyak 12 Lembar, Penyitaan SIM sebanyak 3 Lembar, untuk Kendaraan mobil sebanyak 1 unit, Kendaraan motor Sebanyak 12 unit," tutup Bidpropam Polda Banten.