-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Lebak Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Didapati Karena Miliki Sabu

Rabu, November 24, 2021 | November 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-24T12:41:52Z

Kota Serang - MBR (31) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena memiliki sabu seberat 0,53 gram.

MBR ditangkap di gang kecil sekitar Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 13.00 wib.

"MBR ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, pada Rabu (24/11).

Pelaku kini sudah berada di Polres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti  sudah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.


Agus Ahmad Kurnia juga mengatakan Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga.

×
Berita Terbaru Update