-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor Yang Sempat Viral di Medos

Selasa, Oktober 05, 2021 | Oktober 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-05T08:58:18Z



Kota Cilegon - Kasus Pencurian kendaraan bermotor roda 2 yang sempat viral di media sosial terjadi pada hari  Kamis,  23 September 2021 sekira pukul 00:30 Wib yang lalu. Pencurian kendaraan tersebut terjadi di Komplek PGRI Rt/Rw 002/001 Kelurahan Masigit  Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.Ik S.H melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Arief Nazaruddin Yusuf S.Ik.S.H.MH membenarkan bahwa pada Hari Rabu tanggal 22 september 2021 sekira pukul 00.30 wib telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) di Komplek PGRI RT 002 RW 001 Kelurayan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Selasa, (04/09/2021).

"Pencurian 1 (satu) Unit SPM merek Honda Supra X No.Pol A 2798 TP Noka :MH1JB81118K356679No Sin :JB81E-1353662 Warna Merah Hitam tahun pembuatan 2008 STNK a.n Iswandi kendaraan tersebut di parkirkan didepan rumah Saudara EKA diluar pagar rumah tersebut," ujarnya.



"Atas laporan kejadian tersebut saya memerintahkan kanit Resmob bersama anggotanya dipimpin oleh Kanit IPDA Yofan Pratama Bachdar S.T,r.k melakukan penyelidikan atas kejadian curanmor yang sempat viral di Medsos pada hari Jumat Tgl 24 September 2021 Pukul 21.00 wib." terangnya.

"Pelaku curanmor saudara MI als iam (25) warga Kranggot Cilegon diamankan di Lingkungan Leweung Sawo Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon setelah diintrograsi pelaku MI als Iam mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama temanya." tambah AKP Arief.

"Tidak menunggu lama team Resmob Polres Cilegon langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku PS als Abenk (24) warga pengantungan baru kota Cilegon yang diamankan di pinggir jalan Samping Ramayana Sekitar Pukul 22.30 Wib di Lingkungan Sukma Jaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon." tuturnya.

"Kemudian Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di mako Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa1 Unit Kendaraan Sepeda motor Honda CB 150r Warna Merah ,1 Unit Kendaraan Sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Hitam." tegasnya.

"Pasal yang di sangkakan terhadap ke 2 (dua) pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dan Pemberatan dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun." tutup Kasat Reskrim.

×
Berita Terbaru Update