-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Residivis Curanmor Kembali Diamankan, Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Gelar Press Conference

Selasa, Oktober 05, 2021 | Oktober 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-05T08:41:48Z



Serang Kota - Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad Saefudin didampingi Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten IPDA Irwan Nova Ariyoga memimpin Press Release ungkap Kasus Curamor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya yang di hadiri para awak Media, Selasa (05/10/2021). 

Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad Saefudin melalui Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga mengatakan pelaku bernama Dede Suhendar alias Odoy awalnya ditangkap dan diamankan massa pada Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 20.00 Wib lalu.

"Pelaku ini beroperasi di wilayah Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, ketika hendak melakukan aksi pencurian ada beberapa warga memergoki dan melihat pelaku gerak-geriknya mencurigakan. Dengan begitu warga tersebut langsung mendatangi dan mengamankannya, dari tangan pelaku di temukan sebuah kunci palsu berbentuk leter (T)." terangnya.

"Atas dasar petunjuk kunci leter T tersebut Kanit Reskrim dan jajaran melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan tersebut diketahui pelaku atas nama Dede Suhendar sebelumnya 19 September 2021 telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario di daerah Ciwaru Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang." terang AKP Boy.



“Saat ini Tim Reserse Polsek Cipocok Jaya sedang melakukan pengejaran barang bukti sepeda motor yang di jual kepada penadah atas nama Fahmi di daerah Ciomas," jelasnya Kanit Reskrim. 

Kanit Reskrim menambahkan pelaku Dede Suhendar diketahui seorang residivis yang pernah ditahan dan di vonis bersalah sebanyak 5 kali dalam kasus serupa. 

"Atas perbuatanya pelaku di jerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update