Cilegon - Personel Polsek Ciwandan dan Satuan Lalu-lintas Polres Cilegon berikan himbauan kepada wisatawan Pantai Anyer. Minggu, (31/10/2021).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.I.K S.H melalui Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman Cipta Perwira, SIk, MSi membenarkan kegiatan personil Polsek Ciwandan untuk memberikan himbauan protokol kesehatan kepada para pengunjung wisata Pantai Anyer.
"Antisipasi penyebaran virus Corona, para pengunjung pantai apabila masuk wisata pantai harus menunjukkan sertifikat vaksin dan dilengkapi bukti booking hotel," tegas Kapolsek Ciwandan.
"Kegiatan himbauan tersebut dalam rangka antisipasi lonjakan penularan Covid19 didaerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon terutama di jalur Wisata Pantai Anyer." lanjut AKP Ali.
"Menghimbau kepada para pengunjung bahwa kapasitas pengunjung Wisata maksimal 25% apabila melebihi kapasitas maka pengunjung yang baru datang tidak di perbolehkan masuk ke tempat wisata maupun Hotel," terang Kapolsek Ciwandan.
"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level3 dan Level 2 Corona Virus Disease 19 Diwilayah Jawa dan Bali." tutupnya.