-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wakapolda Banten Buka Bimtek dan Uji Konsekuensi Informasi Publik oleh Divhumas Polri

Rabu, September 22, 2021 | September 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-22T04:20:24Z


Kota Serang - Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari membuka dan memberikan sambutan kegiatan bimbingan teknis dan uji konsekuensi Informasi Publik oleh Divhumas Polri, Aula Serbaguna Polda Banten, Rabu (22/9)

Kegiatan Bimtek Dan Uji Konsekuensi Informasi Publik Humas Polda Banten oleh Divhumas Polri dihadir oleh Karo PID Brigjen Pol Moch. Hendra Suhartiyono, MSi

Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari menyampaikan bahwa peran Humas Kepolisian dalam melaksanakan peranannya sebagai garda terdepan dan representasi citra Polri serta sebagai penyedia layanan informasi bagi publik sehingga menuntut akan profesionalitas kehumasan pada tingkat Polda Banten dan jajaran

"Tuntutan masyarakat akank ketersediaan informasi publik pada Polri, memerlukan adanya pelayanan yang baik oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) terhadap permohonan informasi publik dari masyarakat secara terbuka," Kata Ery Nursatari.

Ery Nursatari menjelaskan perkembangan media komunikasi saat ini sangat pesat, pengaruh dari revolusi industri 4.0, sehingga semakin pesatnya pertumbuhan media sosial, peran media sosial dalam membentuk opini publik terhadap polri semakin terbuka lebar sejak era reformasi. 

Selanjutnya Ery Nursatari menjelaskan bahwa di undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri  untuk memberikan layanan informasi. namun, dalam pasal 17 undang-undang keterbukaan informasi publik, telah diatur mengenai informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak bisa dibuka atau diakses oleh publik/masyarakat.

"Dengan adanya keterbukaan informasi, kita perlu dilakukan uji konsekuensi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasia yang bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik," ujar Ery Nursatari.

Ery Nursatari berharap semoga melalui bimbingan teknis ini dapat menghasilkan persamaan persepsi mengenaidaftar informasi dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Agar seluruh peserta dapat mengikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh, pastikan dalam waktu yang singkat ini, rekan-rekan mampu menyerap materi yang disampaikan, untuk selanjutnya mengaplikasikan dalam pelaksanaan tugas kepolisian." tutup Ery Nursatari.

×
Berita Terbaru Update