Jakarta - Ormas Relawan SEKNAS JOKOWI agendakan Kongres untuk menentukan kepengurusan organisasi yang baru pada akhir Oktober 2021 ini. Dalam rencana konggres ini juga, muncul wacana dari para pengurus di wilayah (DPW) dan daerah (DPD), agar Pengurus Pusat Seknas Jokowi (DPN) mempertanggungjawabkan masalah keuangan dengan auditor independen.
Kesepakatan untuk menggelar konggres sebagai musyawarah tertinggi organisasi, berdasarkan pertemuan semua komponen dan eleman organisasi yang dipimpin Ketua Penasehat Seknas Jokowi Mayjen Pol (Purn) Sidharto Danusubroto di Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa konggres merupakan musyawarah tertinggi organisasi untuk memilih kepengurusan Relawan Seknas Jokowi yang baru, semenjak M Yamin sebagai Ketua Umum meninggal dunia. Pelaksanaan konggres ini juga mengacu berdasarkan AD/ART Relawan Seknas Jokowi BAB VIII, tentang pemaknaan Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Nasional yang bersifat Khusus.
Kongres diharapkan dapat memberikan solusi terbaik yang demokratis dan konstitutif dalam rangka menjawab berbagai dinamika ormas Relawan Seknas Jokowi, sekaligus sebagai sarana untuk menentukan arah organisasi dalam mendukung program-program kerja Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo.
Laporan Pertanggunganjawaban dan Keuangan
Dalam amandemen AD/ART Ormas Relawan Seknas Jokowi disebutkan, bahwa pengurus harus mempertanggungjawabkan program organisasi termasuk laporan keuangan organisasi, dan atau memilih pemimpin tertinggi organisasi.
Berdasarkan AD/ART tersebut, wacana pertanggungjawaban keuangan terhadap kepemimpinan Relawan Seknas Jokowi yang lama, menjadi salah satu agenda yang banyak dituntut relawan dalam menggelar konggres pada akhir Oktober 2021 mendatang. Wacana laporan pertanggungjawaban keuangan ini banyak disuarakan para Pengurus Wilayah dan Daerah Seknas Jokowi di seluruh Indonesia.
Menurut mereka, sejak 22 Maret 2019, Bendahara Umum Relawan Seknas Jokowi sebagai pemegang otoritas khusus di bidang keuangan, tidak pernah menginformasikan perencanaan dan penggunaan keuangan terhadap anggota dan pengurus Relawan Seknas Jokawi yang lain, baik di kepngurusan Pusat, Wilayah maupun Daerah.
“Oleh karena itu, kami arus bawah Relawan Seknas Jokowi, berkewajiban menghadirkan auditor independen untuk melakukan audit keuangan organisasi selama periode tertentu yang tata-laksananya menjadi tanggung jawab Bendahara Umum. Soal biaya untuk auditor independen bukan masalah, akan kami tanggung secara swadana,” ungkap, beberapa fungsionaris di wilayah dan daerah.
Pelaksanaan proses audit ini harus dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan Kongres, sehingga laporan hasil audit itu harus menjadi bagian yang utuh dari laporan pertanggungan jawab kepengurusan. Argumentasi yuridis proses audit keuangan dimaksud, karena Seknas Jokowi ormas berbadan hukum (SK. No. AHU-0010941.AH.01.07.Tahun 2017), ormas berbadan hukum wajib metaati ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (emye)