-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Provos Polda Banten Tindak Tegas Anggota Yang Melanggar Parkir Bukan Pada Tempatnya

Rabu, September 22, 2021 | September 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-23T14:01:52Z


SERANG.- Provos Bidpropam Polda Banten menindak tegas Anggota Polda Banten yang sembaranga  memarkirkan mobilnya di  halaman Polda Banten. Rabu (22/09).

Guna menegakkan ketertiban dan disiplin anggota Polri di lingkungan Markas Polda Banten,  Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, melalui Kabidpropam Polda Banten Kombespol Drs. H. Nursyah Putra, menerapkan program budaya kerja 5 R yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin.

"Dengan adanya program tersebut  telah  ditindaklanjuti diantaranya dengan menata tempat Parkir kendaraan baik R4 (Mobil) dan R2 tempatnya sudah di sediakan," ujarnya.

"Sehingga tidak boleh memarkirkan kendaraannya di tempat lain, termasuk di halaman depan Gedung Polda Banten,  dilarang memarkirkan kendaraan dan apabila ada yang memarkirkan kendaraannya maka pengendaranya akan di tindak tegas oleh Provos Bidpropam Polda  Banten." terangnya.



'Adanya peraturan tersebut ternyata masih dijumpai kendaraan R4 (mobil) yang terparkir kendaraannya dihalaman depan Gedung Polda Banten, dengan hal tersebut anggota Provos mencari pemilik sekaligus pengendara kendaraan tersebut, dan setelah bertemu langsung di tegur dan di ambil tindakan disiplin berupa tindakan phisik "phus up" dan di saksikan oleh rekan-rekan sekerjanya." terangnya.

"Dengan adanya tindakan disiplin tersebut semoga anggota Polri  yang ditindak sadar, jera dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi, dan diharapkan  anggota lainnya tidak mengikuti perbuatan yang sama atau tidak ada yang melanggar." tutupnya.

×
Berita Terbaru Update