-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masa PPKM Level 2, Polsek Pamarayan Polres Serang Tutup Hiburan Jaipong Secara Humanis

Sabtu, September 11, 2021 | September 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-11T15:46:03Z

Polres Serang - Polsek Pamarayan Polres Serang melaksanakan kegiatan penutupan hiburan jaipong di acara hajatan khitanan di kampung Nagrog desa Kebon Cau kecamatan Pamarayan kabupaten Serang. Sabtu, (11/9/2021). 

Penutupan hiburan jaipong dilaksanakan oleh petugas secara humanis karena dikhawatirkan bisa berpotensi mengundang kerumunan sehingga dapat menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19. 

Hiburan jaipong tersebut di kemas secara lesehan, tidak mengenakan panggung, akan tetapi bisa berpotensi mengundang kerumunan. Petugas dari polsek Pamarayan pun mendatangi tempat hajatan dan menghimbau kepada penyelenggara hajat untuk tidak melaksanan hiburan jaipongan lesehan tersebut. 

Kapolsek pamarayan AKP. Muljadi, SH menghimbau kapada seluruh masyarakat,"di masa Pandemi dan PPKM ini untuk tidak mengadakan kegiatan  hiburan di acara hajatan.

"Di wilayah kita ini sekarang ada pada PPKM Level 2, boleh mengadakan resepsi dengan peserta maksimal 50 orang, tidak menyiapkan makan di tempat dan itupun harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat". ungkapnya.

"Kegiatan penutupan hiburan jaipongan lesehan ini di lakukan petugas secara humanis.dengan memberi pemahaman kepada penyelenggara hajatan tetang aturan PPKM level2,  dan setelah di beri pemahaman oleh petugas, penyelenggara hajatan pun menerimanya." tutupnya.

×
Berita Terbaru Update