Cilegon - Pada saat anggota Polsek KSKP Merak (Polsek Kawasan Sektor Kepelabuhan Merak) Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) mengamankan 1 (satu ) orang laki-laki yang membawa kendaraan Roda 2 (dua) yang di duga hasil dari pada tindak pidana pencurian. Senin,(13/09/2021).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.Ik S.H melalui Kapolsek KSKP Merak AKP Deden Komarudin membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki membawa kendaraan sepeda motor yang di duga hasil dari pada tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor, di amankan pada saat anggota KSKP Merak melaksanakan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).
"Kapolsek KSKP Merak awalnya anggota kami melihat dan mencurigai adanya salah satu kendaraan bermotor yang sama dengan no.pol di media sosial facebook "Kumunitas pengusaha muda Banten" tersebut, kemudian pada saat kendaraan akan memasuki kapal, anggota kami langsung memberhentikan dan megamankan kendaraan serta pengemudinya ke polsek kawasan pelabuhan merak untuk di minta keterangan lebih lanjut." ujar Deden.
"Pelaku AE (35) warga Lampung Timur Desa Marga dan barang bukti kini diamankan dan diserahkan ke Polsek Kasemen." terangnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit kendaraan sepeda motor roda dua Merk honda vario berwarna biru No.Pol A-5702-EQ (plat nomor sudah di ganti oleh pelaku) No.Pol yang asli A 6541 CP, nama pemilik sesuai STNK Nurul Hadi dengan alamat Perum Puridelta Serang Kecamatan Kasemen Kota Serang." tambahnya.
"Karenakan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kasemen maka pelaku berikut sepeda motor hasil curiannya kami serahkan ke Polsek Kasemen Kota Serang untuk ditindak lanjuti perkaranya." tutup AKP Deden.

