-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terapkan Surat Edaran No 15 tahun 2021, Polres Cilegon Putar Balikan Kendaraan Yang Hendak Menyeberang

Senin, Juli 19, 2021 | Juli 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-19T04:48:24Z

Cilegon - Ratusan calon penumpang dan kendaraan yang hendak melakukan perjalanan penyebrangan menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, terpaksa harus di putar balikan oleh petugas kepolisian dari Polres Cilegon. Senin, (19/07/2021).

Sebelum diputar balik oleh petugas kepolisian, ratusan penumpang yang berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa tersebut berkumpul di pintu masuk Pelabuhan Merak meminta kepada petugas untuk diperbolehkan untuk menyebrang menuju Pulau Sumatera.

Kapolres Cilegon melalui Wakapolres Cilegon Kompol Mi'rodin, S.H.,M.H, saat ditemui awak media mengemukakan untuk Calon penumpang kita putar balik, karena sesuai SE nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama hari raya lebaran Idul Adha 1442 Hijriah".


"Bedasarkan SE tersebut, diketahui terdapat beberapa persyaratan yang yang harus di penuhi oleh calon penumpang untuk dapat melakukan perjalanan penyebrangan Merak-Bakahuni lampung." ujar Mi'rodin.

"Surat Edaran No 15 tahun 2021 diberlakukan dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, yang hanya di perbolehkan dengan protokol itu adalah pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yaitu Pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dan pengantar jenazah non covid 19 dengan jumlah pengantar yang sudah ditentukan, selain itu akan kami putar balik dengan cara humanis oleh petugas kami dilapangan." terangnya.

"Alhamdulillah pada jam 09.00 Wib, ratusan penumpang yang berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa tersebut yang berkumpul di pintu masuk Pelabuhan Merak bisa teratasi dan kembali ke daerah masing masing setelah diberikan himbauan oleh petugas dari Kepolisan Polres Cilegon." tutup Wakapolres Cilegon Kompol Mi'rodin.

×
Berita Terbaru Update