Cilegon - Guna mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran Covid 19 dipelayanan Polres Cilegon Pusyandu (Pusat Pelayanan Terpadu) Perketat Protokol Kesehatan masuk kedalam ruang pelayanan, Polres Cilegon, (17/6/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH diwakilkan oleh Kasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, SH mengatakan bahwa ditempat Pelayanan Polres Cilegon Polda Banten kami terus kami perketat Protokol kesehatan Covid19 tanpa terkecuali.
"Kami Polres Cilegon melaksanakan atau memperketat Protokol Kesehatan tanpa terkecuali kepada tamu yang datang serta memastikan setiap pengunjung Pusyandu (Pusat Pelayanan Terpadu) wajib mentaati dan mematuhi Prokes 5M. "ujar Sigit.
"Menghimbau juga kepada masyarakat yang akan ke Polres Cilegon pastikan sudah mentaati Protokol Kesehatan kalau tidak mau kami balikkan atau dilarang masuk Ke Pusat Pelayanan Terpadu Polres Cilegon demi Keselamatan Bersama. "tegas Kasi Humas Sigit.