Cilegon – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamanan Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Rabu (23/06/2021) pukul 23.30 Wib, di Depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk, SH yang diiwakilkan Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton, S.IK M.H menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa depan Hotel Kalyana Mitta yang berada di Lingkungan Seneja, Kecamatan Jombang Kota Cilegon ada perempuan membawa Sabu.
“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba segera mencari perempuan tersebut dengan berbekal ciri-ciri yang telah diberikan selang beberapa waktu perempuan tersebut kami temukan.” ujar Kasat Narkoba di ruang kerjanya, Jum'at (25/6/2021).
“Setelah kita amankan dan dilakukan penggeledahan kepada 2 (dua) orang perempuan tersebut didapati dua bungkus plastik klip bening didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang dilakban warna merah didalam tas warna hitam milik pelaku LR (22 tahun) warga Tapos Cinangka Serang. Sedangkan rekannya H (33) warga tapos, serta di temukan juga 1 (satu) Buah handphone merk VIVO warna Biru milik pelaku, dan 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna putih," ujarnya.
Lanjut Kasat Narkoba, “Kedua pelaku kita amankan dan di bawa ke Mapolres Cilegon guna pemeriksaan, saat pemeriksaan ke 2 (dua) pelaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S Als Y (DPO) sebanyak 2 (dua) Bungkus dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dan uang yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO). Berdasarkan keterangan tersangka tersebut dilakukan pengembangan atas kasus ini terhadap S alias Y (DPO) (36) dan pelaku A (DPO)," ujarnya.
“Rabu 23 Juni 2021, sekira jam 00.30 Wib di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y (36) (DPO) warga Puloampel berhasil kami amankan kemudian dilakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna unggu, selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut." tegasnya.
Barang Bukti yang berhasil di sita antara lain 2 Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu - sabu yang di balut lakban warna merah dengan bruto 0,63 gram, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) Buah handphone merk VIVO warna Biru, 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna Ungu, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No Pol : A-5206-TB milik pelaku LR (22) dan 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna hitam.
"Kini para pelaku di jerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.” Jelas Shilton.
Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan S.H menghimbau kepada masyarakat Cilegon, jangan sekali kali menggunakan narkotik, sayangi diri sendiri dan keluarga agar tidak tersangkut atau masuk di dalam lingkaran peredaran narkotika.
“Apalagi menggunakannya akan berakibat kecanduan sampai kapanpun sulit untuk di hilangkan, berharap kepada masyarakat keikutsertaan dalam hal pengawasan di keluarga maupun lingkungannya, apabila menemukan peredaran Narkotika atau obat daftar "G" (obat terlarang) segera melaporkan ke pihak Kepolisian dengan layanan Call canter 110 atau kepihak kepolisian terdekat.” tutup Kasi Humas Iptu Sigit.