Cilegon - Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon - Polda Banten, kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran obat Tramadol, penangkapan dilakukan Link. Sukajadi Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak,Kota Cilegon. Jumat, (20/11/2020).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang di wakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza SIk MM saat di konfirmasi mengatakan. Tersangka berinisial RR (22), yang kami amankan di Link. Sukajadi Rt/Rw 001/002, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota. Cilegon berikut barang buktinya 44 (empat puluh empat) lempeng pil Tramadol yang tiap lempengnya berjumlah 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 440 (empat ratus empat puluh) butir, uang hasil penjualan sebesar Rp. 297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh) dan 1 (satu) buah plastik warna hitam" ujar Dedy"
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza SIk MM menjelaskan Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekitar jam 22.00 Wib mendapatkan informasi dari warga ada yang mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki yang berinisial RR (22).
"Tidak lama setelah mendapatkan informasi tersebut tersangka RR kita amankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RR (22), ditemukan 44 (empat puluh empat) lempeng pil Tramadol yang tiap lempengnya berjumlah 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 440 (empat ratus empat puluh) butir yang di bungkus pada plastik hitam." tutur Kasat Narkoba.
"Barang bukti tersebut ditemukan di samping rumah tersangka dan diamankan juga uang hasil penjualan sebesar Rp. 297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut." tutup Dedy"
Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH, membenarkan atas penangkapan tersangka RR (22) pelaku di kenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta menghimbau untuk jauhi narkoba dan jangan mencobanya.


