Cilegon – Satuan Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana peredaran obat Hexymer dan Tramadol. Pelaku ditangkap di toko Tenda Biru yang tepatnya berada di pasar Angke Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Kamis, (19/11/2020).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang di wakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza SIk MM saat di konfirmasi wartawan mengatakan, tersangka berinisial MA (43) kami amankan di Daerah Jakarta Barat.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka personil juga mengamankan barang bukti dua ratus lima puluh (250) lempeng yang diduga Tramadol dan lima ribu lima ratus (5500) butir obat berwarna kuning yang diduga Hexymer." ujarnya.
"Tersangka MA kita amankan berdasarkan dari pengembangan berawal dari penangkapan saudara RR, yang sudah dulu kami amankan disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sukajadi RT 01/02 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. Tersangka RR saat diintrogasi mengaku membeli obat yang diduga Tramadol dari saudara MA, kemudian kami lakukan pengembangan kepada saudara MA, MA kami tangkap di pasar Angke Jakarta Barat dengan barang bukti 250 lempeng Tramadol serta 5500 butir Hexymer," terang Dedy Mirza.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH mengungkapkan para pelaku dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Menghimbau kepada masyarakat guna menjauhi narkoba dan jangan pernah untuk mencobanya, kepada para orang tua untuk selalu mengawasi perilaku anak-anaknya dirumah. Perhatikan perilaku, pergaulan anak-anak, saudara kita jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan yang salah apalagi sampai terlibat dalam peredaran gelap narkotika." ujar Sigit.
"Karena Narkotika hanya akan merusak badan dan masa depan. Kesenangan yang didapat hanya sesaat saja, namun masa depan akan rusak dengan begitu jauhi narkoba.“ tutup Sigit.


